Sesungguhnya
tujuan Allah SWT menciptakan makhluk, menurunkan al-Quran dan mengutus
para rasul tidak lain adalah agar Allah menjadi satu-satunya yang
disembah dan tidak disekutukan dengan apapun yang lain (QS adz-Dzariyat
[]: 56).
Pengertian
ibadah yang paling khusus adalah menjadikan ketaatan dan ketundukan
hanya kepada Allah serta berhukum hanya dengan syariah-Nya. Allahlah
yang menciptakan makhluk-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam penciptaan
ini. Karena itu, Dia harus dijadikan sebagai satu-satunya yang berhak
memerintah. Dialah satu-satunya Pencipta, hanya Dia pula yang berhak
memerintah.
أَلا لَهُ الْخَلْقُ وَالأمْرُ
Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah (QS al-A’raf [7]: 54).
Allah SWT juga berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik (QS Al-An’am [6]: 57).
Allahlah
satu-satunya yang berhak menghalalkan, mengharamkan dan membuat
peraturan. Siapapun yang mengklaim berhak ditaati secara mutlak dan
berhak membuat peraturan secara mutlak, sungguh ia telah menjadi sekutu
bagi Allah SWT dan menempatkan dirinya sebagai tuhan yang lain selain
Allah; sama saja apakah ia individu, jamaah, organisasi, institusi, DPR,
MPR, parlemen atau apapun namanya.
Setiap
orang yang memberikan hak tersebut kepadanya dan mengakui, bahwa mereka
berhak untuk melakukannya, maka ia benar-benar telah menyembahnya,
selain Allah. Allah SWT berfirman:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
Mereka menjadikan para ulama dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah (QS at-Taubah [9]: 31).
Adi
bin Hatim—sebelumnya seorang Nasrani—berkata, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami tidak menyembah mereka.” Rasulullah saw. Bersabda, “Bukankah
mereka itu mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan kalian pun
mengharamkannya? Mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan dan
kalian pun menghalalkannya?” Adi berkata, “Tentu seperti itu.” Rasulullah saw. Bersabda, “Itulah bentuk penyembahan kepada mereka.” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Kaum
Muslim wajib terikat dengan hukum-hukum Allah SWT dan wajib
menerapkannya dalam semua aspek kehidupan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65).
Karena itu, umat wajib berhukum dengan hukum-hukum Allah dan wajib
berusaha agar hukum-hukum itulah yang mengendalikan dirinya. Itu bukan
hanya di dalam masyarakatnya saja, namun di semua penjuru dunia. Dengan
begitu, mereka akan memimpin masyarakat dengan keadilan Islam.
Rasulullah saw. telah menerapkan perintah Allah itu dan senantiasa
beliau jalankan hingga wafat. Selama itu, beliau menjadi pemimpin
negara, panglima perang, hakim serta rujukan dalam semua urusan dunia
dan agama.
Banyak sekali hadis sahih mengenai kewajiban untuk menaati para pemimpin. Hadis-hadis tersebut menunjukkan kewajiban untuk mendirikan negara yang akan menjalankan pemerintahan. Di antaranya yang diriwayatkan dari Anas ra.:
«اِسْمَعُوْا
وَأَطِيْعُوْا وَإِنْ اْستُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ كَأَنَّ
رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ مَا أَقَامَ فِيْكُمْ كِتَابَ اللَّهِ»
Dengar
dan taatilah oleh kalian meski yang dijadikan pemimpin kalian adalah
seorang budak Habsyi, yang kepalanya seperti kismis, selama menegakkan Kitabullah (al-Quran) di tengah-tengah kalian (HR al-Bukhari).
Rasulullah saw. juga bersabda:
«لاَ يَحِلُّ لِثَلاثَةِ نَفَرٍ يَكُونُونَ بِفَلاةٍ مِنَ الأَرْضِ إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ»
Tidak
halal bagi tiga orang yang sedang berada di padang sahara (melakukan
perjalanan jauh), kecuali mereka mengangkat salah seorang dari mereka
untuk memimpinnya (HR Ahmad).
Sabda
beliau ini sebenarnya merupakan peringatan yang harus diterapkan
terhadap jenis-jenis perkumpulan yang lain, yang lebih dari tiga orang.
Allah SWT mewajibkan amar makruf nahi mungkar, sementara kewajiban ini tidak akan berjalan dengan baik dan sempurna kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan. Begitu juga kewajiban berjihad, menegakkan
keadilan, melaksanakan ibadah haji, mendirikan jamaah, merayakan
hari-hari besar Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), menolong orang yang
dianiaya, menegakkan hukum-hukum Allah dan kewajiban-kewajiban
lainnya. Semua itu tidak akan berjalan dengan baik dan sempurna,
kecuali dengan adanya kekuatan dan kepemimpinan (Ibnu Taimiyah, Majmû’ al-Fatawa (XXVIII/390-392).
Hal yang sama dikemukan oleh asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthâr (9/157), Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam Ghuyats al-Umam (1/15), al-Mawardi dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyah (1/5), al-Qal’i dalam Tahdzîb ar-Riyâsah wa Tartîb as-Siyâsah (1/74).
Sungguh,
kaum Muslim telah mengerti dengan baik mengenai pentingnya mereka
bersatu di bawah kepemimpinan seorang khalifah yang berhak didengar dan
ditaati. Mereka juga sangat menyadari bahaya perselisihan, perpecahan
dan tidak adanya kursi kekuasaan bagi seorang imam (khalifah) yang akan
mengurusi urusan masyarakat. Ini dibuktikan dengan jelas oleh para
Sahabat. Ketika Rasulullah saw. wafat, mereka segera berkumpul untuk
memilih khalifah yang menggantikannya. Bahkan mereka mendahulu-kan
pengangkatan khalifah daripada memandikan jenazah Rasulullah saw.,
mengkafani dan menyiapkan pemakamannya.
Para Khalifah silih berganti menduduki kursi Khilafah dan menerima tugas-tugas pemerintahan. Khilafah
senantiasa menjadi benteng yang tak tertandingi, yang menjaga Islam dan
melindungi kehormatan kaum Muslim dari setiap serangan musuh. Bahkan
akhirnya musuh sepakat dalam satu kata tentang pentingnya menyerang
ideologi pemerintahan Islam. Mulailah para orientalis menciptakan
keraguan dan kebimbangan dalam diri kaum Muslim tentang otoritas syariah
Islam. Mereka membangun opini di tengah-tengah masyarakat, bahwa Islam
adalah agama yang hanya mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya. Islam
sama sekali tidak memiliki hubungan dengan urusan politik, ekonomi,
sosial dan pendidikan. Bahkan persoalan ini semakin terabaikan ketika
masyarakat Islam sudah mengadopsi pendapat para orientalis, bahwa Islam
dan hukum-hukumnya berevolusi mengikuti pengkembangan zaman dan tempat.
Para
pengikut, pendukung kaum orientalis dan murid-murid mereka di antara
orang-orang yang sebangsa dengan kita mulai mengulang-ulang perkataan
batil ini melalui berbagai mimbar dan media yang telah dipersiapkan oleh
musuh Islam untuk mereka. Tujuannya adalah untuk melenyapkan Khilafah
yang menyatukan semua kaum Muslim. Mereka membentuk berbagai organisasi
dan partai yang menyerukan agar membuang agama serta mengutamakan
ikatan nasionalisme dan kebangsaan daripada ikatan Islam. Inilah yang
telah dijadikan sebagai pembuka jalan untuk meruntuhkan Khilafah
dan mengerat Dunia Islam, dan menghancur-kannya menjadi negeri-negeri
kecil yang lemah, yang kemudian dibagi-bagi untuk kaum kafir penjajah.
Sungguh apa yang telah diramalkan Rasulullah benar-benar telah terjadi:
«لَتُنْتَقَضُنَّ
عُرَى إلاسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوَةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةً
تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِي تَلِيْهَا، وأَوَّلُهُنَّ نَقْصاً الحُكْمُ،
وآخِرُهُنَّ الصَّلاةُ»
Sungguh
ikatan Islam akan benar-benar lepas seikat demi seikat. Setiap kali
satu ikatan lepas, masyarakat akan menempel pada ikatan selanjutnya.
Ikatan Islam yang pertama kali lepas adalah pemerintahan dan yang
terakhir adalah shalat (HR Ibnu Hibban).
Sebagaimana
yang dikatakan banyak orang: tidak akan mengerti pentingnya obat,
kecuali orang yang membutuhkannya. Kami di Libanon mengalami penderitaan
seperti yang diderita oleh sebagaian besar negeri-negeri kaum Muslim.
Sungguh, kita sangat membutuhkan sistem pemerintahan yang menjamin
stabilitas politik masyarakat, yang menjauhkan kita dari berbagai krisis
pemerintahan; kita belum keluar dari satu krisis ternyata krisis yang
lain sudah bermunculan. Sungguh, kita sangat membutuhkan sistem ekonomi
Islam, yang mampu menjamin setiap kebutuhan dasar manusia seperti
sandang, pangan dan papan; menjamin semua kebutuhan masyarakat seperti
pendidikan, kesehatan dan keamanan. Sungguh, kita berkeinginan kuat
untuk melarang riba, menghancurkan monopoli dan penimbunan, meniadakan
dominasi dan kekuasaan Kapitalisme yang rakus dan tamak dari setiap
masyarakat. Sungguh, kita sangat membutuhkan tata pergaulan yang sesuai
syariah Islam, yang akan menjaga kehormatan kaum perempuan dan laki-laki
serta menjamin terciptanya suasana yang mencegah manusia berbuat tak
ubahnya hewan yang hanya mengikuti tuntutan nalurinya. Sungguh kita
sangat membutuhkan kekuatan yang mampu mencegah terjadinya pergaulan
bebas, penyebaran miras, dan mampu menerapkan kaidah-kaidah Islam dalam
kehidupan umum dan khusus. Sungguh, kita sangat membutuhkan jihad yang
merupakan politik luar negeri bagi negara dan bukan sekadar aktivitas
peperangan. Sungguh kita sangat membutuhkan kekuatan yang mampu
membebaskan saudara-saudara kita yang ditahan musuh, membebaskan
al-Aqsha yang diduduki kaum Yahudi, dan mengemban Islam sebagai risalah
yang membawa petunjuk dan cahaya ke seluruh penjuru dunia.
Sejak runtuhnya Khilafah
hingga hari ini, negeri-negeri kaum Muslim masih mengalami kemunduran,
dari satu kehinaan menuju kehinaan yang lebih besar. Dengan lenyapnya Khilafah,
kaum Muslim pun kehilangan peran dan pengaruhnya. Namun, dengan izin
Allah mereka telah menyadari akan kewajibannya, dan dengan izin Allah,
mereka tidak akan mengabaikannya. Sebab, umat Islam sangat rindu untuk
menolong Islam dan kaum Muslim, merindukan kembalinya bendera al-’Uqab —Lâ Ilâha illâ Allâh Muhammad Rasûlullâh—menaungi
kepala mereka. Mereka sangat rindu untuk merasakan arti kemuliaan yang
dulu pernah mereka rasakan sebagai umat, selama ratusan tahun.
Sungguh
tidak ada harapan sama sekali untuk mengembalikan kemuliaan umat Islam,
kecuali dengan kembali pada agamanya, berjuang untuk mengokohkan
hukum-hukum Islam, mengembalikan Khilafah Islam dan mengangkat khalifah untuk memimpin kaum Muslim. Sungguh telah ada kabar gembira (bisyârah) dari orang yang paling jujur dan maksum dari kesalahan, Rasulullah saw. yang menegaskan akan kembalinya lagi Khilafah. Di antaranya adalah hadis dari Hudzaifah ra, yang berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
«تَكُونُ
النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا
إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ
النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا
إِذَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا
فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ
أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ
اللَّهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا
ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ»
“Fase
kenabian ada di tengah-tengah kalian. Dengan kehendak Allah, ia akan
tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk
mengakhirinya. Lalu akan ada fase Khilafah
berdasarkan metode kenabian. Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada,
kemudian Dia akan mengakhirinya jika Dia berkehendak untuk
mengakhirinya. Lalu akan ada fase penguasa yang zalim. Dengan kehendak
Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan mengakhirinya, jika Dia
berkehendak untuk mengakhirinya. Lalu akan ada fase penguasa diktator.
Dengan kehendak Allah, ia akan tetap ada, kemudian Dia akan
mengakhirinya, jika Dia berkehendak untuk mengakhirinya. Selanjutnya
akan datang kembali Khilafah berdasarkan metode kenabian. Kemudian Nabi saw. diam” (HR Ahmad dan ath-Thayalisi dengan sanad yang hasan).