Quote:
Soal:
Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.
1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?
2) Bagaimana menghukumi seorang pezina dizaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?
3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam?
4) Bagaimana bila saksi tidak ada atau kurang dari 4 orang, tapi ada pengakuan korban?
5) Bagaimana menurut Syariah, kalau warga masyarakat memberikan hukuman dengan mengucilkan (tidak ditanya/tidak dilibatkan di masyarakat) atau mengusirnya?
6) Bagaimana hukumnya kalau pelaku zina kemudian dinikahkan?
Di daerah tempat saya tinggal, ada orang (Mukhson) yang pernah berbuat maksiyat perzinaan, namun waktu disidang di tingkat RT/RW, dia mengaku salah dan ingin bertobat dan sekarang ia rajin sekali ibadah di masjid. Namun ternyata perzinaan itu diulang lagi, konon menurut pengakuan korban beberapa kali. Orang itu tidak mengakui perbuatannya, sebelumnya pernah tanda tangan berjanji untuk tidak mengulanginya. Tapi sang korban (familinya sendiri yang sejak kecil dinafkahi si pelaku) bersaksi dan membeberkan bukti visum dokter. Saat ini orang tersebut dianggap cukup meresahkan warga walaupun aktif di masjid tapi oleh warga dikucilkan bahkan hampir diusir.
1) Bagaimana solusi Islami terhadap kasus ini?
2) Bagaimana menghukumi seorang pezina dizaman sekarang yang tidak ada Kholifah (Daulah Islam yang berwenang)?
3) Bagaimana kaifiyat menghakimi pezina dalam peradilan Islam?
4) Bagaimana bila saksi tidak ada atau kurang dari 4 orang, tapi ada pengakuan korban?
5) Bagaimana menurut Syariah, kalau warga masyarakat memberikan hukuman dengan mengucilkan (tidak ditanya/tidak dilibatkan di masyarakat) atau mengusirnya?
6) Bagaimana hukumnya kalau pelaku zina kemudian dinikahkan?
Jawab:
Quote:
1.
Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang
dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan
maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang
berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak
berkaitan dengannya. Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan,
baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak
100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah
menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman
rajam.


Quote:
Rajam
adalah hukuman melempari penzina dengan batu sampai mati dan yang
berhak menjatuhkan hukuman rajam itu adalah pengadilan tinggi suatu
negara yang menganut hukum agama Islam .Prosesi rajam dengan cara, para
penzina ditanam berdiri di dalam tanah sampai dadanya, lalu dilempari
batu hingga mati.
Quote:
2.
Yang memiliki hak untuk menerapkan hukuman tersebut hanya khalifah
(kepala negara Khilafah Islamiyyah) atau orang-orang yang ditugasi
olehnya. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan bukan
menghukum pelaku perzinaan itu, namun harus berjuang menegakkan Daulah
Khilafah terlebih dahulu.

Quote:
3.
Yang berhak memutuskan perkara-perkara pelanggaran hukum adalah qadhi
(hakim) dalam mahkamah (pengadilan). Tentu saja, dalam memutuskan
perkara tersebut qadhi itu harus merujuk dan mengacu kepada ketetapan
syara’. Yang harus dilakukan pertama kali oleh qadhi adalah melakukan
pembuktian: benarkah pelanggaran hukum itu benar-benar telah terjadi.
Dalam Islam, ada empat hal yang dapat dijadikan sebagai bukti, yakni:
(1) saksi, (2) sumpah, (3) pengakuan, dan (4) dokumen atau bukti
tulisan. Dalam kasus perzinaan, pembuktian perzinaan ada dua, yakni
saksi yang berjumlah empat orang dan pengakuan pelaku. Tentang kesaksian
empat orang, didasarkan Qs. an-Nuur [24]: 4.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Sedangkan pengakuan pelaku, didasarkan beberapa hadits Nabi saw. Ma’iz bin al-Aslami, sahabat Rasulullah Saw dan seorang wanita dari al-Ghamidiyyah dijatuhi hukuman rajam ketika keduanya mengaku telah berzina. Di samping kedua bukti tersebut, berdasarkan Qs. an-Nuur: 6-10, ada hukum khusus bagi suami yang menuduh isterinya berzina. Menurut ketetapan ayat tersebut seorang suami yang menuduh isterinya berzina sementara ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, ia dapat menggunakan sumpah sebagai buktinya. Jika ia berani bersumpah sebanyak empat kali yang menyatakan bahwa dia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika ia termasuk yang berdusta, maka ucapan sumpah itu dapat mengharuskan isterinya dijatuhi hukuman rajam. Namun demikian, jika isterinya juga berani bersumpah sebanyak empat kali yang isinya bahwa suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia menyatakan bahwa bahwa lanat Allah SWT atas dirinya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar, dapat menghindarkan dirinya dari hukuman rajam. Jika ini terjadi, keduanya dipisahkan dari status suami isteri, dan tidak boleh menikah selamanya. Inilah yang dikenal dengan li’an.
Quote:
4.
Karena syaratnya harus ada empat orang saksi, seseorang tidak dapat
dijatuhi hukuman. Pengakuan dari salah satu pihak tidak dapat menyeret
pihak lainnya untuk dihukum. Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah diceritakan bahwa ada seorang budak laki-laki yang
masih bujang mengaku telah berzina dengan tuannya perempuan. Kepada dia,
Rasulullah menetapkan hukuman seratus camnukan dan diasingkan selama
satu tahun. Namun demikian Rasulullah Saw tidak secara otomatis juga
menghukum wanitanya. Rasulullah Saw memerintahkan Unais (salah seorang
sahabat) untuk menemui wanita tersebut, jika ia mengaku ia baru
diterapkan hukuman rajam (lihat Bulugh al-Maram bab Hudud). Hasil visum
dokter juga tidak dapat dijadikan sebagai bukti perbuatan zina. Hasil
visum itu dapat dijadikan sebagai petunjuk saja.
Quote:
5.
Tuduhan perzinaan harus dapat dibuktikan dengan bukti-bukti di atas.
Tidak boleh menuduh seseorang melakukan zina, tanpa dapat mendatangkan
empat orang saksi.
Quote:
6.
Berzina termasuk perbuatan kriminal yang harus dihukum. Jenis
hukumannya hanya ada dua, yakni jilid dan rajam. Bagi pezina ghaoiru
muhson yang dijatuhi hukuman jilid, bisa saja mereka dinikahkan setelah
menjalani hukuman. Al-Qur’an dalam Qs. an-Nuur [24]: 3 memberikan
kebolehan bagi pezina untuk menikah dengan sesama pezina. Tentu saja,
ini berbeda dengan pezina muhson yang dijatuhi hukuman rajam hingga
mati, kesempatan untuk menikah bisa dikatakan hampir tidak ada. [Tim
Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]