Oleh: Fawwaz alfaruq (fakkalah asroh)
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian.” (An Nisa: 59)
Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga
dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi Muhammad, kepada
keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya.
Ikhwani fillah… materi kali ini, kita akan meluruskan pemahaman
yang ada di masyarakat berkenaan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)
Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh banyak orang
dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik
Indonesia ini.
Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi
ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman
dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik
Indonesia ini…
Tinjauan ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul
(Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)
“Hai orang-orang yang beriman…”, ini adalah khithab (seruan) terhadap orang-orang
yang beriman. “…taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di
antara kalangan kalian”, ulil amri adalah ulil amri dari kalangan kalian, yaitu
pemimpin muslim atau pemimpin yang mukmin, itu adalah pengertian sederhananya.
Jadi, pemimpin yang harus ditaati ââ€â‚¬tentunya selain
dalam maksiatââ€â‚¬ adalah pemimpin muslim, karena Allah
mengatakan “minkum” (dari kalangan kalian) setelah mengkhithabi “hai
orang-orang yang beriman”.
Orang yang beriman atau orang muslim yang berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah
dan Ijma adalah orang yang beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut,
berikut ini adalah penjabarannya:
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Baqarah: 256: “Barangsiapa
kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh
pada al ‘urwah al wutsqa”.
Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh,
yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman
kepada Allah, maka dia itu orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang
yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa
ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.
Orang tidak dikatakan beriman kecuali jika dia beriman kepada Allah dan
kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir
kepada thaghut maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu
berdasarkan nash Al Qur’an.
Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut
(Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah) supaya tidak ada
orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah padahal dia belum kafir
kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran: 64:
“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu
kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa
tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan
sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai
arbab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada
mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim.”
Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen
dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan
terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah
kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”, maksudnya
jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu maka
saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.
Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak
merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada
Allah, meninggalkan sikap penyekutuan sesuatu dengan-Nya dan meninggalkan sikap
menjadikan selain Allah sebagai arbab, maka orang yang tidak mau meninggalkan
hal itu adalah bukan orang muslim.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 5:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhilah orang-orang
musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah
mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan
mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka
untuk berjalan”
Taubat dari apa…? Taubat dari kemusyrikan dan segala
kekafiran, maksudnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin
untuk melakukan pembunuhan, pengepungan dan pengintaian apabila orang-orang itu
sudah taubat dari segala kemusyrikan dan kekafiran, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, berarti orang muslim itu tidak boleh diganggu.
Maka orang yang tidak taubat dari kemusyrikannya berarti dia itu bukan orang
muslim.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 11:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka
(mereka itu) adalah saudara-saudara kalian saru agama.”
Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu
agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesama muslim adalah
saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat: 10: “Sesungguhnya
orang-orang beriman itu bersaudara.”
Berarti jika sebaliknya, dia tidak mau meninggalkan kesyirikannya meskipun
dia shalat, zakat, dan melakukan ibadah lainnya, maka dia bukan ikhwan
fiddin (saudara satu agama) dan berarti dia bukan orang mukmin, karena
ukhuwah imaniyyah itu tidak terlepas dengan dosa-dosa biasa, akan tetapi dengan
kesyirikan dan kekufuran.
Dan dalam surat Al Baqarah: 178 dikatakan:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan
dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba
dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa memperoleh maaf dari
saudaranya…”
Dalam ayat ini, sang pembunuh dan keluarga yang dibunuh tetap
dipersaudarakan. Membunuh sesama muslim adalah dosa besar, tapi tidak
menjadikan seseorang keluar dari Islam selama dia tidak menghalalkannya.
Demikianlah beberapa dalil tentang orang yang beriman dari Al Qur’an,
sedangkan berikut ini adalah beberapa dalil dari As Sunnah:
1. Dalam hadits Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Umar
radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa
tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah,
mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu,
maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam,
sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah.”
Rasulullah tidak berhenti memerangi manusia sampai mereka komitmen dengan
Laa ilaaha illallaah, iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut serta mengakui
risalah yang dibawa beliau kemudian membenarkannya, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat. Ini sama dengan penjelasan sebelumnya.
2. Dalam hadits Bukhariy yang dari Abu Malik Al Asyja’iy
radliyallahu’anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap
segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya,
sedang perhitungannya atas Allah ta’ala.”
Seseorang dikatakan haram darah dan hartanya, dalam arti dia itu dikatakan
muslim, bila komitmen dengan Laa ilaaha illallaah ââ€â‚¬iman kepada Allah dan
kafir kepada thaghutââ€â‚¬, yaitu kafir terhadap segala sesuatu yang
diibadati selain Allah, maka barulah dikatakan muslim mukmin.
Dan berikut ini adalah beberapa Ijma dari para ulama Ahlus Sunnah:
Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah mengatakan:
“Para ulama salaf dan khalaf, dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam
dan seluruh Ahlus Sunnah telah ijma, bahwa seseorang tidak menjadi muslim
kecuali dengan mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya”. (Ad
Durar As Saniyyah: 11/545-546).
Dalam hal ini orang tidak dikatakan muslim bila tidak mengosongkan dirinya
dari syirik akbar, tidak berlepasdiri darinya dan dari para pelakunya. Ini
adalah ijma (kesepakatan) ulama… maka perhatikanlah.
Oleh sebab itu, jika masih atau belum berlepas diri daripada kemusyrikan,
maka dia itu belum muslim meskipun dia melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang
lainnya. Dan selagi dia belum mengosongkan diri dari kesyirikan, maka dia belum
muslim walaupun dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya…
Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab
rahimahullah mengatakan:
“SEKEDAR mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan
tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan
syirik akbar serta kafir terhadap thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan) itu
tidak bermanfaat berdasarkan ijma” (nukilan ijma dari kitab Taisir Al ‘Aziz
Al Hamid)
Orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat, zakat, shaum dan
walaum haji berkali-kali, akan tetapi jika dia tidak meninggalkan syirik akbar,
tidak kafir terhadap tahghut, maka dia itu bukan muslim dan tidaklah manfaat
pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya.
Syaikh Hamd ibnu ‘Athiq rahimahullah mengatakan:
“Ulama ijma (sepakat), bahwa orang yang memalingkan satu macam dari dua
do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik walaupun mengucapkan Laa
ilaaha illallaah, dia shalat dan zakat serta mengaku muslim”. (Ibthalut
Tandid Bikhtishar Syarh Kitab Tauhid, hal: 67)
Do’a ada dua macam; yaitu do’a yang berupa permohonan yang bisaa kita
ketahui, dan do’a berupa ibadah seperti; shalat, shaum, zakat, haji,
penyandaran hukum, dan lain-lain.
Jadi, bila seseorang memalingkan satu macam ibadah saja kepada selain Allah,
maka dia itu musyrik meskipun mengucapkan kalimat tauhid, shalat, shaum, zakat
dan mengaku sebagai seorang muslim.
Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah
mengatakan tentang para pengikut Musailamah Al Kadzdzab dalam Syarh Sittati
Mawadli Minash Shirah dalam Mujmu’atut tauhud hal. 23:
“Di antara mereka ada yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan
kembali menyembah berhala seraya mengatakan: “Seandainya dia (Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam) itu adalah Nabi, tentulah tidak akan mati”. Dan
di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah syahadat, akan tetapi dia
mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa
sallam menyertakan dia di dalam kenabian, ini karena Musailamah mengangkat para
saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, namun demikian para ulama ijma
bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun mereka jahil akan hal itu. Dan
siapa yang meragukan kemurtaddan mereka, maka dia kafir”
Bila saja orang yang tidak melakukan kesyirikan, akan tetapi mengangkat
seorang manusia biasa sederajat dengan nabi maka ia telah divonis murtad dan
segala amal ibadahnya tidak dianggap, dan bahkan diperangi oleh Abu Bakar Ash
Shiddiq dan para shahabat lainnya… maka apa gerangan dengan orang yang
mengangkat makhluk pada derajat uluhiyyah (ketuhanan) dengan cara memberikan
satu atau beberapa macam dari sifat-sifat khusus ketuhanan…??
Maka ini lebih syirik lagi, lebih kafir lagi dan lebih murtad lagi jika
sebelumnya dia mengaku muslim !
* Beliau (Muhammad ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah juga
menukil ijma tentang pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata
dalam suratnya kepada Ahmad ibnu Abdil Karim Al Ahsaa’iy, beliau menjelaskan:
“Di antara kisah yang terakhir adalah kisah Bani ‘Ubaid, para penguasa Mesir
dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlul bait, mereka shalat jama’ah
dan shalat jum’at, mereka juga mengangkat para qadhi dan mufti, akan tetapi
ulama ijma akan kekafiran mereka, kemurtaddannya, keharusan untuk memeranginya,
serta bahwa mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka
(rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka” (Tarikh Nejd: 346)
Pada saat itu kajian ada, kesempatan belajar juga ada, shalat juga mereka
lakukan bahkan mereka (Bani ‘Ubaid) yang menjadi imamnya, akan tetapi ulama
ijma bahwa mereka itu orang-orang murtad kafir harbiy, karena mereka
menampakkan kesyirikan akbar.
Demikianlah dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma yang mengatakan
bahwa orang tidak dikatakan sebagai orang muslim, kecuali jika dia beriman
kepada Allah dan kafir terhadap thaghut.
Sedangkan thaghut yang paling besar di antara thaghut-thaghut zaman sekarang
ini adalah thaghut hukum dan perundang-undangan berikut para pembuat hukum dan
pemutus hukum yang berpedoman dengannya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam surat An Nisa: 60:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu?. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka
telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu.”
Dalam ayat tersebut tersirat keheranan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ada
orang yang mengaku beriman kepada Al Qur’an dan mengatakan bahwa Al Qur’an
adalah kitab suci serta pedoman hidup, akan tetapi ketika ada masalah, mereka
malah merujuk kepada hukum thaghut… padahal hukum thaghut bukanlah hukum yang
Allah turunkan, sedangkan Allah sudah memerintahkan untuk kafir dan menjauhi
thaghut.
Hukum yang dibuat oleh manusia merupakan bisikan syaitan jin, sebagaimana
yang Allah jelaskan dalam firman-Nya: “Sesungguhnya syaitan itu membisikkan
kepada kawan-kawannya…” (Al An’am: 121) dan digulirkan oleh
syaitan-syaitan manusia, maka itulah thaghut yang dimaksudkan firman Allah
dalam surat An Nisa: 60.
Maka segala hukum produk manusia dengan segala bentuknya, baik yang dibuat
dalam bingkai demokrasi atau yang lainnya, maka selama itu bukan hukum yang
berasal dari Allah berarti itu adalah thaghut, karena hanya ada dua macam
hukum; hukum Allah atau hukum thaghut.
Sedangkan seseorang tidak dikatakan muslim jika tidak kafir kepada thaghut
hukum ini, atau pembuatnya dari kalangan syaitan manusia atau pembisiknya dari
kalangan syaitan jin. Jika kita sudah memahami bahwa orang muslim itu
adalah orang yang berlepas diri dari kesyirikan.
Orang muslim adalah orang yang mentauhidkan Allah dan meninggalkan segala
bentuk kesyirikan, maka dia adalah seorang mukmin dimana saja dan kapan saja.
Sebaliknya, jika orang tidak merealisasikan hal ini, dalam arti walaupun dia
beribadah kepada Allah akan tetapi di samping beribadah kepada Allah dia tidak
kafir kepada thaghut, tapi justru malah membela-bela atau loyal kepada thaghut,
maka dia bukan orang muslim.
Kemudian mari kita lihat realita pemerintahan NKRI ini, apakah mereka kafir
kepada thaghut dan iman hanya kepada Allah sehingga mereka mendapat predikat
mukmin, sehinggga mereka menjadi ulil amri yang wajib ditaati sebagaimana
penjelasan surat An Nisa: 59 tadi ? atau justeru sebaliknya…
Tinjauan Realita Pemerintah NKRI Bila Dipandang Dari Sisi Tauhid
Hukum
Mereka Menjadi Thaghut
Kenapa demikian…? Ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian
eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat
hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka
mereka adalah thaghut itu sendiri.
Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh
ansharnya.
1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka
telah diperintah mengingkari thaghut itu”. (An Nisa: 60)
Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka,
ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada
hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka
mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh
para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau
lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.
Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu
Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa
pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan
Allah”.
Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana,
perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak
memakai hukum yang Allah turunkan.
Sedangkan seseorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila
kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya.
2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai
arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih
putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah
Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha
Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah: 31)
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para
rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada
alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan
dirinya sebagi rab.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang
shahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim
mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami
(orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan
rahib (pendeta) kami”,
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah
memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada
mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada
mereka. Maka Rasul mengatakan:
“Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah
haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah
mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu
‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka
(orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib).
Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri’) kepada
selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab,
yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum
itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah.
Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk
pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang
musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah
melanggar Laa ilaaha illallaah.
3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada
kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka
sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al An’am:
121)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai,
dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa
bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka
menyebutnya sebagai sembelihan Allah.
Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim
dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa
yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan: “Allah yang membunuhnya
(mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing yang
kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangkan
kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari
emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada
sembelihan Allah”.
Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan
bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu
membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu)
untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah
itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka,
menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum
atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka
sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:
1. Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.
2. Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat
hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.
3. Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk
kepadanya disebut musyrikun.
Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah,
maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut
wali-wali syaitan (tahghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari
syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan
tersebut adalah divonis sebagai orang musyrik.
Sedangkan yang ada di NKRI ââ€â‚¬dan negara-negara lainnyaââ€â‚¬ adalah
bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh
hukum yang ada di sini adalah bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan
yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya
orang Belanda (yang mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang
yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok,
atau apapun namanya dan siapapun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya
mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya
adalah hukum syaitan.
Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang SEKEDAR mentaati
mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan
pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa
masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan
senjata)…?!!
4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”.
(Asy Syura: 21)
Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau
undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka
(sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara
menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari
Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat.
Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang
yang menyembah syuraka tersebut. Mereka berhukum dengan selain hukum
Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut Mereka berhukum dengan hukum
thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau
hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al
Maidah: 44:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka
mereka itulah orang-orang kafir.”
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah
turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak
memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum
thaghut.
Maka merekapun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah
mevonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam
surat Al Maidah: 45 & 47.
Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie
Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga
yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.
Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah bukan
sekedar thaghut, akan tetapi termasuk pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada
Allah tidak sah kecuali dengan kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin
Pemerintah NKRI ini dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan
mereka bukan sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka
mereka bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir!.
Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional
maupun internasional
Di saat menghadapi masalah, masalah apa saja, maka pemerintah ini tidak
merujuknya kepada hukum Allah, tapi kepada hukum thaghut yang bersifat lokal
(seperti Undang Undang Dasar atau undang-undang atau yang lainnya), atau
hukum-hukum regional, atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah
Internasional PBB.
Sungguh.. mereka tidak merujuk kepada Al Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi
merujuk kepada selainnya.
Sedangkan dalam surat An Nisa: 60 tadi; Allah merasa heran atas klaim
orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah
sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justeru ingin berhakim
(mengadukan urusan) kepada thaghut.
Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar ingin berhukum kepada thaghut
sudah Allah nafikan keimanannya, imannya dianggap sekedar klaim dan kebohongan
belaka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk
merujuk kepada hukum thaghut…?!
Pemerintah ini, ketika masuk PBB diwajibkan untuk berikrar
setuju atas segala peraturan yang digariskannya, begitu juga ketika jajaran
pemerintahan dewan legislatif, eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang
diwajibkan bersumpah setia untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat
mereka ! inilah bai’at mereka.
Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al Qur’an dan As
Sunnah ? tentu jawabannya tidak ada !
Maka dari itu setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka
selalu mengacu kepadanya, jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka
DPR/MPR akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang
Undang Dasar atau undang-undang atau… atau…” dan tidak akan mengatakan
“Presiden telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…”
Andaikata seluruh isi Al Qur’an dilanggarpun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya,
asal tidak melanggar “hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan
undang-undang turunannya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah
yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan:
“Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada
Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada
hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan
dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya
daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah
Wan Nihayah: 13/119)
Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat oleh Jenghis Khan
raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat
orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah
dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang
disebut Ilyasa atau Yasiq.
Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk kepada
kitab hukum ini, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin. Maka demikian pula
dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu Undang Undang Dasar, KUHP,
dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti
orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada juga dari Islam seperti masalah
pernikahan.
Jadi ternyata serupa, maka siapa saja yang merujuk pada Yasiq modern ini,
maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini
telah dilakukan oleh pemerintah NKRI ini…!!
Mereka menganut sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos
(kedaulatan/kekuasaan). Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau
kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yang ada di dalamnya memberikan hak
ketuhanan kepada wakil rakyat yang didik di parlemen untuk membuat, menetapkan
dan memutuskan hukum.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus
Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau
undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hak khusus
rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya disandarkan oleh
makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi merampasnya dan justeru hak
itu diberikan kepada makhluk.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia
memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dian yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)
Firman-Nya: “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”, bermakna:
Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah,
karena Allah-lah yang berhak untuk membuatnya, untuk menentukannya. Dan dalam
ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah.
Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada rakyat melalui
wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik, karena memalingkan ibadah
penyandaran hukum kepada selain Allah.
Demokrasi adalah sistem syirik yang membangun
pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas meyakini apa saja
walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun.
Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi
harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang berlaku,
yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.
Mereka memiliki Idiologi/falsafah/asas/pedoman/petunjuk hidup/nafas
bangsa, yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dien, karena dien adalah jalan hidup, agama, aturan dan
pedoman hidup, falsafah atau silahkan orang menyebutnya apa saja… tapi yang
jelas Pansacila adalah dien.
Ini singkat saja kita tinjau. Dalam Pancasila dikatakan Ketuhanan Yang
Maha Esa, akan tetapi kita tidak tahu siapa yang dimaksud, karena Pancasila
mengakui berbagai agama dengan tuhan-tuhannya masing-masing yang beraneka
ragam.
Maka cukuplah falsafah ini menjadi sesuatu yang rancu bagi orang yang
berakal.
Tawalliy (loyalitas penuh) kepada kaum musyrikin
Mereka loyal kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, tunduk kepada undang-undang
internasional dan peraturan lainnya yang adala dalam tubuh PBB. Apapun yang
ditetapkannya maka otomatis diikuti.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk loyal kepada
orang-orang kafir, Allah menyatakan dalam surat Al Maidah: 51:
“Siapa saja yang tawalliy di antara kalian terhadap mereka maka
sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”
Mereka memperolok-olok ajaran Allah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang
segala bentuk kemungkaran, sedangkan pemerintahan Negara ini justeru memberikan
izin bagi beroperasinya tempat-tempat kemungkaran dengan dalih tempat hiburan),
membiarkan berkembangnya media-media penebar kesyirikan, kekufuran, kerusakan
dan kebejatan (dengan dalih kebebasan pers dan kebebasan berekspresi) dan
lain-lain.
Itu adalah beberapa perolok-olokan terhadap ajaran Allah, sedangkan
memperolok-olok ajaran Allah adalah kekafiran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan
itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau
dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu
kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66).
Intinya, jelaslah bahwa Negara dan pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat.
Setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada
aturan Allah, maka negara tersebut adalah negara kafir, negara dzalim, negara
fasiq dan negara jahiliyyah berdasarkan firman-firman Allah tersebut.
Begitu juga pemerintahnya, karena tidak akan berdiri suatu negara tanpa ada
pemerintah pelaksananya. Setelah memahami hal ini, maka kita bisa
menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR ketika orang memerintahkan kaum muslimin untuk
loyal kepada pemerintah semacam ini dengan menggunakan dalil surat An Nisa: 59,
karena ulil amri dalam ayat tersebut adalah “dari kalangan kalian” yang berarti
dari kalangan orang-orang yang beriman,
Sedangkan pemerintahan NKRI ini sudah kita ketahui bahwa mereka BUKAN
orang-orang yang beriman, akan tetapi justeru mereka adalah adalah thaghut,
orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang murtad. Jadi, jelaslah tidak
sesuai dengan pemerintah ini.
Akan tetapi yang tepat bagi pemerintah semacam ini adalah:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena
sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang)
janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (At Taubah: 12)
Jadi yang tepat bukan harus ditaati, bukan pula diberi loyalitas, akan
tetapi yang ada adalah sikap qital (perang). Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman:
“Maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka,
dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat
pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat,
Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)
Jika mereka bertaubat, maksudnya bertaubat dari kemusyrikannya, dari
kethaghutannya, dari kekafirannya, mereka mendirikan shalat dan memuanikan
zakat, maka berilah mereka jalan dan jangan diganggu.
Sedangkan jika pemerintahan ini tidak bertaubat dari kethaghutannya, dari
Pancasilanya, dari demokrasinya dan dari kekufuran lainnya, maka mereka masih
masuk ke dalam cakupan ayat ini.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang
kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali)
syaitan itu.” (An Nisa: 76)
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dalam rangka mengokohkan
hukum Allah, menjunjung tinggi ajaran-Nya, sedangkan orang-orang kafir
ââ€â‚¬yang di antaranya adalah pemerintahan NKRI ini dan ansharnyaââ€â‚¬
mereka berjuang, berperang, berkiprah dengan segala cara dalam rangka
mengokohkan sistem thaghut.
Jadi, mereka berperang di jalan thaghut, maka bagaimana seharusnya sikap
kaum muslimin ? Allah menyatakan “sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan
itu”.
Perhatikanlah… mereka bukan ulil amri, akan tetapi mereka
adalah wali-wali syaitan yang Allah perintahkan untuk memeranginya. Allah
Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan perangilah mereka itu, sampai tidak ada fitnah, dan dien
(ketundukan) hanya bagi Allah semata” (Al Baqarah: 193)
Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, tidak ada lagi idiologi
syirik, tidak ada lagi kekafiran, tidak ada lagi penghalang kepada jalan Allah,
tidak ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin yang taat kepada Allah… bukan
taat kepada Pancasila atau Undang Undang Dasar atau demokrasi, tapi hanya
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Selama Ad Dien (ketundukan) belum sepenuhnya kepada Allah, maka al qital
(perang) belum berhenti, selama fitnah (bencana) terhadap kaum muslimin yang
taat dan berkomitmen dengan ajaran Allah masih dikejar-kejar atau dipersempit
hidupnya, masih ditangkapi, dipenjarakan dan masih dibunuhi… maka berarti masih
ada fitnah !!
Selama kemusyrikan didoktrinkan maka fitnah masih ada. Selama fitnah masih
ada maka al qital tidak akan berhenti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti
(dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah
lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka)
sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)”. Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya dien itu semata-mata untuk Allah”.
(Al Anfal: 38-39)
Jadi, al qital tidak akan berhenti terhadap para penguasa yang menentang
aturan Allah, yang menyebar fitnah (bencana) kemusyrikan dan penindasan terhadap
kaum muslimin, merampas dan memeras harta kaum muslimin, baik dengan cara kasar
maupun halus, maka qital tidak akan berhenti terhadap pemerintah yang seperti
ini.
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di
sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At
Taubah: 123)
Perangilah orang-orang yang ada di sekitar kamu, yang ada di dekat kamu dan
dalam realitanya bukan hanya dekat, akan tapi mereka telah menguasai harta,
diri, dan tanah air kita. Merekalah thaghut penguasa negeri ini, merekalah
orang-orang kafir itu. Mereka telah sekian lama memerangi, menindas diri dan
merampas harta kaum muslimin.
Mereka mewajibkan ini dan itu yang bertentangan dengan ajaran Allah
Subhanahu Wa Ta’ala. Merekalah orang-rang kafir yang dekat, maka tidak
usah jauh-jauh pergi berperang untuk mencari orang kafir, ini yang dekat
justeru sudah memusuhi dan memerangi semenjak dahulu.
Bahkan para ulama sepakat bahwa memerangi penguasa murtad adalah lebih harus
didahulukan memeranginya daripada orang-orang kafir asli, apalagi orang-orang
kafir yang jauh…
Hadits Ubada ibnu Shamit (HR. Bukhari dam Muslim) “Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam mengajak kami, maka kami membai’atnya, maka di antara yang beliau
ambil janjinya atas kami adalah kami membai’at(nya) untuk senantiasa mendengar
dan taat, di saat senang dan disaat benci, di waktu sulit dan waktu mudah kami,
serta saat kami diperlakukan tidak adil dan agar kami tidak merampas urusan
dari yang berhak (penguasa) kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata dengan
bukti dari Allah yang ada pada kalian”
Sedangkan kita sudah banyak melihat bentuk-bentuk kekafiran yang dianut dan
masih senantiasa dilakukan penguasa negeri ini, sehingga tidak layak berdalil
dengan surat An Nisa: 59 untuk menggelari pemerintah ini sebagai ulil amri,
akan tetapi yang tepat adalah ayat-ayat yang baru saja dibahas dan ditambah
dengan hadits ini.
Para ulama sepakat bahwa orang kafir tidak sah untuk menjadi pemimpin bagi
kaum muslimin. Bila pemimpin tersebut asalnya muslim kemudian muncul kekafiran
darinya maka wajib untuk mencopotnya dan menggantinya dengan pemimpin yang
muslim. Bila tidak mampu mencopotnya karena mereka menggunakan kekuasaan untuk
mempertahankannya, maka wajib diperangi.
Namun dalam relaita zaman ini, kekafirannya bukanlah kekafiran yang bersifat
personal, akan tetapi kekafiran yang kolektif dan tersistemkan, sehingga jika
penguasa yang satu mati maka sistemnya belum mati dan orang-orang yang
setelahnya akan menggantikan dia, karena sistem kafirnya tidak mati dan tetap
mengakar.
Tugas kita adalah wajib menggalang kekuatan dengan langkah awalnya adalah
mengerahkan segala kemampuan dalam menggencarkan dakwah tauhid yang
berkesinambungan untuk mencabut akar-akar loyalitas terhadap thaghut di tengah
masyarakat, sehingga thaghut tidak mempunyai tempat lagi di tengah-tengah
masyarakat ini.
Jihad terhadap thaghut ini haruslah menjadi opini kaum
muslimin, kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah
ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja.
Bukan berarti seluruh kaum muslimin harus terjun dengan menenteng senjata,
tapi yang paling penting bagi mereka adalah mereka adalah mereka harus memahami
betul bahwa penguasa negeri yang mana mereka hidup di dalamnya adalah penguasa
murtad kafir yang tidak boleh diberikan loyalitas, sehingga dengan kesadaran
itu lunturlah dukungan kepada para thaghut dan tumbuhlah loyalitas kepada
orang-orang yang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bila ini terwujud, maka kondisi akan berubah, dukungan kepada thaghut akan
berganti dengan penentangan, sehingga mudahlah untuk menjatuhkan para thaghut
itu.
BERSABARLAH…!!! Proses ini tidak mudah dan tidak akan
terjadi begitu saja, tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan
(penjelasan) atau penyampaian risalah tauhid, karena perlu penyadaran terhadap
masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu” (Al Baqarah: 191)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengusir orang-orang kafir
sebagaimana mereka pernah mengusir kaum muslimin. Rasulullah diperintahkan
untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka telah mengusir Rasul shalallahu
‘alaihi wa sallam.
Perhatikan… para thaghut itu telah mengeluarkan orang-orang yang komitmen
dengan ajaran Islam dari jajaran masyarakat dengan cara menanamkan image
negatif tentang mereka, memprovokasi, memfitnah dan membodoh-bodohi masyarakat
dengan menuduh orang-orang yang bertauhid sebagai orang-orang bodoh, tidak
memahami Islam secara utuh, orang yang dangkal pikiran atau orang yang haus
dunia dan kekuasaan, maka menjadi wajiblah pula bagi kaum muslimin untuk
mencopot para thaghut ini dari benak masyarakat dengan cara menyebarkan ilmu
syar’iy, khususnya tentang tauhid dan kewajiban memerangi penguasa semacam itu.
Begitu pula dalam masalah harta, sebagaimana para thaghut itu telah
menjauhkan orang-orang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari
harta mereka, bahkan thaghut selalu berupaya mempersulit hidup mereka, maka
wajib pula bagi orang-orang yang bertauhid yang komit terhadap ajaran-Nya untuk
menjauhkan thaghut dari harta yang mereka miliki, karena sebagian besar harta
yang jatuh ke tangan thaghut digunakan untuk mempersenjatai tentara mereka
untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan orang-orang Quraiys agar dilanda paceklik,
dengan tujuan agar mereka mendapatkan kesusahan sehingga tidak lagi menindas
kaum muslimin dan dana yang mereka keluarkan tidak digunakan untuk mendukung
hal itu.
Maka haramlah atas setiap muslim untuk membayar atau menyerahkan harta
kepada penguasa kafir dalam bentuk apapun, kecuali dalam kondisi terdesak atau
dipaksa, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah: 2)
dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala: “Janganlah kalian menyerahkan
harta-harta kalian kepada orang-orang bodoh itu” (An Nisa: 5)
Perhatikanlah… jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang
menyerahkan harta kaum muslimin kepada orang-orang yang tidak bisa menggunakan
dengan benar, sedangkan bentuk kebodohan yang paling dasyat adalah orang-orang
yang tidak suka dengan ajaran tauhid, salah satunya yaitu para thaghut. Allah
menyatakan:
“Dan tidak ada yang benci kepada Milah Ibrahim, kecuali orang yang
memperbodoh dirinya sendiri.” (Al Baqarah: 130)
Jadi, seharusnya harta yang diambil dari kaum muslimin, mereka pergunakan di
jalan Allah, bukan di jalan thaghut yang digunakan untuk memerangi Allah dan
kaum muslimin.
Hendaklah diketahui bahwa pemerintahan thaghut ini adalah pemerintahan yang
tidak sah, tidak syar’iy, tidak diakui secara Islam. Mereka adalah pemerintah
yang memaksakan diri, begitu pula hukum dan undang-undangnya tidak sah, oleh
sebab itu kaum muslimin tidak memiliki kewajiban untuk taat pada aturan-aturan
yang dibuat oleh pemerintah thaghut ini, bahkan bebas untuk melanggarnya selama
memenuhi dua syarat, yaitu: selama tidak melakukan sesuatu yang dilarang
syari’at dan selama tidak menzalimi orang muslim.
Demikianlah sikap kita kaum muslim terhadap para thaghut penguasa negeri
ini, bukan loyalitas dan taat kepada mereka, tapi ingatkah bahwa kita adalah
orang-orang yang ditindas, diperangi dengan berbagai cara; kasar dan halus,
terang-terangan dan sembunyi-sembunyi, tapi… sungguh banyak kaum muslimin tidak
menyadarinya.
Ini karena kebanyakan kaum muslimin belum memahami hakikat Laa ilaaha
illallaah. Mereka mengira penguasa negeri ini adalah muslim, karena para
thaghutnya itu shalat, shaum, zakat, bahkan haji berkali-kali, padahal penguasa
negeri ini telah melanggar hal yang paling penting dan fundamental, yaitu
syahadat Laa ilaaha illallaah…