Ini
adalah kisah dua orang laki-laki dari kalangan hartawan. Keduanya
tinggal di sebuah kota di pesisir pantai. Mayoritas penduduknya
berprofesi sebagai pedagang. Salah satu dari keduanya terpaksa meminjam
seribu dinar dari yang lain. Pemilik uang memberinya seribu dinar hutang
tanpa saksi dan tanpa penjamin, karena merasa cukup dengan kesaksian
dan jaminan Allah. Penghutang pergi membawa uang itu menyeberangi laut
demi tuntutan profesi, yaitu perniagaan. Ketika waktu pengembalian sudah
dekat, dia tidak menemukan perahu yang mengantarkannya ke kotanya, lalu
dia mengambil kayu dan melubanginya. Uang itu diletakkan di lubang itu.
Setelah ditutup rapi, kayu itu dilemparkan ke laut dengan diiringi doa
agar Allah menyampaikannya kepada pemiliknya. Allah mengabulkan doanya
dan mewujudkan harapannya.
Teks Hadis
Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya
dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa
beliau menyebutkan seorang laki-laki dari kalangan Bani Israil yang
meminta hutang seribu dinar kepada laki-laki lain yang juga dari Bani
Israil. Pemilik uang berkata, "Datangkan saksi-saksi kepadaku agar
mereka menyaksikannya." Laki-laki itu menjawab, "Cukuplah Allah sebagai
saksi." Pemilik uang berkata, "Datangkanlah seorang penjamin." Laki-laki
itu berkata, "Cukuplah Allah sebagai Penjamin." Pemilik uang berkata,
"Kamu benar."
Lalu
pemilik uang memberikan kepadanya untuk jangka waktu tertentu.
Penghutang ini pun menyeberangi lautan dan menunaikan kepentingannya,
kemudian dia mencari perahu yang memulangkannya karena tempo hutang
telah hampir habis. Dia tidak mendapatkan perahu, maka dia mengambil
sebatang kayu dan melubanginya. Dia memasukkan seribu dinar ke dalamnya
dan sepucuk surat kepada temannya, kemudian dia menutupnya dengan kuat
dan membawanya ke laut.
Dia
berkata, "Ya Allah sungguh Engkau mengetahui aku berhutang kepada fulan
seribu dinar. Dia meminta seorang penjamin kepadaku, lalu aku
menjawabnya, 'Cukuplah Alah sebagai Penjamin.' Dia rela dengan-Mu. Dia
meminta seorang saksi kepadaku, maka aku menjawabnya, 'Cukuplah Allah
sebagai saksi.' Lalu dia rela dengan-Mu. Dan aku telah berusaha
mendapatkan perahu untuk memberikan haknya, tetapi aku tidak
mendapatkannya. Dan sekarang aku menitipkannya kepada-Mu."
Lalu
dia melemparkannya ke laut hingga ia masuk ke dalamnya, lalu dia
kembali. Dalam kondisi tersebut dia terus mencari perahu agar bisa
pulang ke kotanya. Lalu pemilik uang keluar melihat-lihat, mungkin ada
sebuah perahu yang datang membawa uangnya. Dia pun menemukan kayu yang
berisi uang tersebut. Dia mengambilnya sebagai kayu bakar untuk
keluarganya. Manakala dia menggergaji kayu itu, dia menemukan uangnya
dan sepucuk surat.
Selanjutnya,
laki-laki yang berhutang itu pulang dengan membawa seribu dinar. Dia
berkata kepada pemilik uang, "Aku terus berusaha mencari perahu agar
bisa membawa uangmu, tetapi aku tidak mendapatkannya sehingga aku datang
kepadamu sekarang ini." Pemilik uang bertanya, "Apakah kamu mengirim
sesuatu kepadaku?" Dia menjawab. "Aku katakan kepadamu bahwa aku tidak
mendapatkan perahu sebelum aku datang sekarang ini." Pemilik uang
berkata, "Sesungguhnya Allah telah menunaikannya untukmu melalui apa
yang kamu kirim di kayu itu. Sekarang, ambillah seribu dinarmu ini
dengan baik."
Takhrij Hadis
Riwayat ini diriwayatkan oleh Bukhori dalam Shahihnya secara lengkap dengan lafadz yang aku sebutkan dalam Kitabul Kafalah, bab kafalah dan hutang, 4/469, no.2291.
Bukhari
meriwayatkannya secara singkat di beberapa tempat dalam shahihnya.
Dalam Kitab Zakat, bab apa yang dihasilkan dari laut, 3/362, no.1498.
Dalam Kitabul Buyu', bab berdagang di laut, 4/299, no.2063.
Bukhari
meriwayatkannya dalam Kitabul Istiqradh, bab jika memberinya hutang
untuk tempo tertentu, 5/66, no.2404. Dalam Kitabul Luqathah, bab jika
menemukan kayu atau cemeti di laut, 5/85, no.2430.
Bukhari
meriwayatkannya dalam Kitabusy Syurut, bab syarat dalam hutang, 5/352,
no. 2734, Dalam Kitabul Isti'dzan, bab dengan siapa penulisan di
mulai,11/48, no.6261.
Hadis diriwayatkan secara muallaq oleh Bukhari di seluruh riwayat dalam Shahihnya
kecuali di Kitabul Buyu', 4/299. Di bagian akhirnya dia menyambungnya
dengan berkata, "Abdullah bin Shalih menyampaikan kepadaku. Al-Laits
menyampaikannya kepadaku."
Ibnu Hajar menyebutkan orang-orang yang meriwayatkannya secara maushul dalam Ash-Shahih, dan lainnya dalam kitab-kitab Sunan. (Fathul Bari(3/363, 4/470)).
Penjelasan Hadis
Di
dalam hadis ini Rasulullah menyampaikan kepada kita tentang seorang
laki-laki dari kalangan Bani Israil yang memerlukan modal untuk
berdagang. Dia menemui salah seorang pemilik harta yang dikenal biasa
memberi hutang kepada orang-orang. Dia meminta hutang dalam jumlah yang
besar, seribu dinar. Pemilik uang meminta agar dia menghadirkan
saksi-saksi atas hutang yang akan dibayarkan kepadanya. Laki-laki ini
menjawab, "Cukuplah Allah sebagai saksi." Lalu pemilik uang memintanya
agar menghadirkan penjamin yang bertanggung jawab jika dia tidak mampu
membayar. Penghutang menjawab, "Cukuplah Allah sebagai Penjamin."
Pemilik
uang ini adalah laki-laki shalih. Dia tidak membantah penghutang
manakala dia mengucapkan apa yang diucapkannya. Dia menjawab, "Kamu
benar." Lalu dia memberikan uang yang dia minta tanpa saksi dan
penjamin. Dia ridha dengan kesaksian dan jaminan Allah. Keduanya pun
sepakat tentang waktu pembayaran.
Penghutang
pergi membawa uang itu. Ia naik perahu dan menuanaikan keperluannya.
Mnakala tempo pembayaran hamper tiba, dia tidak mendapatkan perahu yang
bisa membawanya pulang. Dia sangat sedih ketika mengingkari janji yang
telah dia sepakati sendiri. Bagaimana tidak, sedangkan dia telah
menjadikan Tuhanya sebagai saksi dan mengangkat-Nya sebagai penjamin.
Dia telah berjanji untuk melunasi.
Akalnya
menemukan cara untuk mengirim uang itu kepada pemiliknya. Uang itu
dimasukkan di sebuah kayu setelah dilubanginya dan diiringi sepucuk
surat yang menjelaskan keadaan sebenarnya yang menghalanginya untuk
datang, kemudian dia menutup lubang kayu itu dengan rapat dan
melemparkannya ke laut. Dia tidak lupa menitipkannya kepada Rabbnya.
Pada
waktu itu belum tersedia sarana-sarana transfer melalui teleks atau
faks atau telepon yang hanya memerlukan hari atau jam. Mobil dan pesawat
juga belum ada. Tidak ada sarana yang memadai pada waktu itu, maka dia
mengirim uang itu dengan cara yang unik dan aneh.
Laki-laki
itu bukanlah orang bodoh dan tolol. Dia hanya melakukan apa yang dia
mampu lakukan dan menyerahkan urusannya kepada AlTuhannya. Dia menghadap
kepada Allah dengan benar agar menyampaikan uang itu kepada pemiliknya.
Dia menyadari Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Kamu bisa
melihat keyakinan, iman dan tawakal kepada Allah melalui doa yang dia
panjatkan kepada Allah ketika dia melempar kayu yang berisi uang itu ke
laut. "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku berhutang
seribu dinar kepda fulan, dia meminta penjamin kepadaku, lalu akku
jawab, 'Cukuplah Allah sebagai Penjamin'. Dan dia rela dengan-Mu. Lalu
dia memintaku seorang saksi dan aku berkata, 'Cukuplah Allah sebagai
Saksi'. Dia pun ridha kepada-Mu. Sesungguhnya aku telah berusaha mencari
perahu untuk mengirim haknya, tetapi aku tidak mendapatkan, dan aku
menitipkannya kepada-Mu."
Dan
tanpa ragu Allah menjaga kayu yang berisi uang ini. Dialah yang
mengarahkan ombak-ombak lautan agar melemparkan kayu itu kearah kota di
mana pemiliknya berada. Allah pula yang menggerakkan keinginan pemilik
uang agar pergi ke pantai pada hari itu, waktu ketika kayu itu tiba di
pantai. Allah lah yang memunculkan keinginan orang ini untuk memungutnya
dan memerintahkan keluarganya agar membelahnya sesampainya dia di
rumah. Jika satu dari kemungkinan-kemungkinan di atas tidak ada, maka
kayu itu tidak akan sampai pada laki-laki si pemilik uang. Mungkin saja
kayu itu tengelam di dasar lautan, lebih-lebih berisi uang yang tidak
sedikit. Kayu dalam kondisi seperti itu biasanya tenggelam dan tidak
mengambang di permukaan air. Mungkin saja kayu itu diambil oleh perahu
yang lewat di tempat tersebut. Mungkin saja ombak melemparkannya ke
daratan lain yang jauh dari kota pemilik uang. Seandainya laki-laki itu
sama sekali tidak keluar ke pantai atau dia pergi ke sana sesaat sebelum
atau sesudah kayu itu sampai, jika satu dari kemungkinan ini terjadi,
maka kayu itu tidak akan sampai kepadanya.
Dialah
Allah. Dialah yang menjaganya, yang menggerakkan ombak dan menentukan
waktu tiba kayu itu di hari ketika pemilik harta keluar pantai. Hari itu
adalah hari pembayaran hutang yang telah disepakati.
Ketika
peluang terbuka bagi laki-laki penghutang, dia pun langsung pulang
menemui pemilik harta dengan membawa seribu dinar yang lain, karena
khawatir uang yang dikirimkannya tidak sampai kepadanya. Dia datang
menjelaskan alasannya dan menerangkan sebab ketidak hadirannya pada
waktu yang telah disepakati. Dia menyampaikan apa yang membahahagiakan
dirinya dan menenagkan jiwanya. Dia bersyukur kepada Allah atas karunia
dan nikmat-Nya. Pemilik uang itu memberitakan apa yang dia beritakan. Di
luar dugaan, uang itu telah sampai kepadanya. Ombak telah membawanya
dan tiba tepat pada waktu pembayaran yang telah disepakati. Semua itu
adalah berkat rahmat Allah, penjagaan dan pengaturan-Nya.
Pelajaran-Pelajaran Dan Faedah-Faedah Hadis
1. Terdapat
orang-orang shalih yang bertaqwa dan takut kepada Allah semasa
umat-umat terdahulu. Orang yang pertama memberi hutang kepda orang-orang
dengan berharap pahala. Dia rela terhadap jaminan dan kesaksian Allah
ketika dia menyerahkan uang itu kepada orang kedua. Orang kedua
menitipkan uang itu kepada Allah agar menyampaikannya kepada pemiliknya.
Dia melemparkannya ke laut di dalam perut kayu itu.
2. Dibolehkannya berhutang dan memberi hutang. Hal ini ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al-Quran dan Hadis.
3. Anjuran
meneggakkan kesaksian dan jaminan dalam urusan hutang. Masalah ini
termasuk yang ditetapkan oleh syariat kita. Dan para ulama berbeda
pendapat tentang wajib-tidaknya mendatangkan saksi. Allah telah
memerintahkan agar menguatkan hutang dengan tulisan, sebagaimana Dia
memerintahkan agar ada kesaksian.
4. Pengaruh
tawakal kepada Allah dalam mewujudkan keinginan. Laki-laki ini membuang
kayu ke laut dengan bertawakkalkepada Allah agar menyampaikannya kepada
pemiliknya. Maka ia sampai di tangan pemiliknya dengan kodrat Allah.
5. Kewajiban melunasi hutang manakala waktu pembayaran telah tiba, dan angan mengulur-ngulur pembayaran.
6. Boleh naik perahu dan pergi untuk berniaga
7. Anjuran
berniaga. Orang-orang telah melakukannya sejak dulu kala, yakni anjuran
berhutang untuk berdagang jika dia yakin ampu melunasi.
8. Dibolehkannya
memungut sesuatu yang harganya murah, seperti kayu dan cemeti, dan
memanfaatkannya tanpa mengumumkan. Adapun sesuatu yang tidak berharga
seperti biji kurma atau barang-barang bekas rumah yang telah dibuang,
maka semua itu boleh diambil tanpa ada perselisihan. (Silahkan merujuk
masalah ini di Fathul Bari, 5/85).
Dalam
Hadis shahih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
menemukan sebiji kurma. Beliau tidak memakannya, karena takut itu
termasuk kurma sedekah. (Shahih Bukhori,5/86,no.2431-2432).